Selandia Baru-Parlemen Selandia Baru (New Zealand) telah mengesahkan pernikahan
sesama jenis. Mereka menyetujui Rancangan Undang-Undang yang membolehkan
pernikahan sesama jenis dengan mengamandemen Undang-undang perkawinan
1955.
Keputusan ini diambil setelah terjadi perdebatan dan pemungutan suara
yang menghasilkan 77 suara mendukung dan 44 lainnya menolak.
Selandia Baru menjadi ke-13 yang membolehkan pernikahan abnormal ini.
Negara-negara sebelumnya yang mendukung adalah Belanda, Belgia,
Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Argentina, Uruguay, dan lain-lain.
Walau RUU ini telah disahkan, namun menurut pemimpin Partai
Konservatif Collin Craig, banyak rakyat yang tidak setuju dengan RUU
tersebut.
“Kami melihat para politisi telah membuat keputusan pada malam ini,
tetapi rakyat di negara ini tidak menghendakinya”, katanya dikutip Akbarnews.com dari laman BBC English, (17/04/2013).
Home » Archive for April 2013
Astaghfirullah, Inilah Negara ke-13 Pelegal Pernikahan Sesama Jenis
Posted by Luqman Hakim
at 14.16,
Add Comment
Read more
Langganan:
Postingan (Atom)