Latest Updates

Astaghfirullah, Inilah Negara ke-13 Pelegal Pernikahan Sesama Jenis

Astaghfirullah, Inilah Negara ke-13 Pelegal Pernikahan Sesama Jenis
Selandia Baru-Parlemen Selandia Baru (New Zealand) telah mengesahkan pernikahan sesama jenis. Mereka menyetujui Rancangan Undang-Undang yang membolehkan pernikahan sesama jenis dengan mengamandemen Undang-undang perkawinan 1955.

Keputusan ini diambil setelah terjadi perdebatan dan pemungutan suara yang menghasilkan 77 suara mendukung dan 44 lainnya menolak.

Selandia Baru menjadi ke-13 yang membolehkan pernikahan abnormal ini. Negara-negara sebelumnya yang mendukung adalah Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Argentina, Uruguay, dan lain-lain.

Walau RUU ini telah disahkan, namun menurut pemimpin Partai Konservatif Collin Craig, banyak rakyat yang tidak setuju dengan RUU tersebut.

“Kami melihat para politisi telah membuat keputusan pada malam ini, tetapi rakyat di negara ini tidak menghendakinya”, katanya dikutip Akbarnews.com dari laman BBC English, (17/04/2013).