Latest Updates

Konstitusi Negara Indonesia Harus Dijaga dari Perusakan Akidah

Para perumus konstitusi negara Indonesia sudah berusaha untuk meletakkan  dasar-dasar  akidah dalam konstitusinya. Mereka mempertahankan kalimat “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” dalam pembukaan Undang-Undang Dasar.
Kata “Allah” itu tetap dijaga dan tidak dirubah. Maka kita sebagai penerusnya harus tetap menjaga konstitusi negara ini agar terselamatkan dari pengrusakan akidah.
Demikian penyampaian hakim konstitusi  Mahkamah Konstitusi Republik Indoesia Dr. Patrialis Akbar, S.H., M. H.I saat memberikan sambutan dalam acara “Wisuda Tahfidz dan Penyerahan Sanad”di Pondok Pesantren Ihya As-Sunnah, Tasikmalaya Sabtu (21/05/2016).
Lebih lanjut, mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan bahwa tujuan pendidikan di Indonesia adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Jadi dalam konstitusi negara ini sudah ada kata iman dan takwa, sebuah rumusan  yang tidak banyak dimiliki oleh konstitusi negara lain. Maka dari itu, pemerintah harus menjaga dan mengkawalnya.
“Kami dari mahkamah konstitusi bertugas menjaga hak-hak konstitusional yang ada dalam konstitusi kita. Kebebasan yang kita miliki saat ini tetap kita batasi dengan nilai-nilai agama, nilai-nilai keamanan dan nilai-nilai ketertiban. Tidak boleh kebebasan yang selama ini diharapkan oleh semua orang melaggar nilai-nilai agama,” kata advokat dan politikus yang dilantik menjadi hakim konstitusi  sejak tahun 2013 ini.
Ia kemudian mencontohkan bagaimana perjuangan menjaga konstitusi dari pengrusakan akidah di mana ia juga turut serta menjadi pelaku sejarah waktu itu.
Menurut penulis buku “Hubungan Lembaga Kepresidenan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Veto Presiden” ini menceritakan, pernah ada sebagian orang  yang ingin mengesahkan perkawinan antar agama. Mereka dari Mahkamah Konstitusi kemudian menyampaikan bahwa ini adalah prinsip akidah Islam.
Ia sendiri ikut mengutipkan ayat-ayat al-Quran dan hadits Rasulullah SHalallahu ‘Alaihi Wassalam.  Hingga akhirnya keputusan resmi negara ini menyatakan bahwa pernikahan beda agama adalah perbuatan haram dan tidak bisa dibiarkan.
Contoh lainnya adalah sebuah kejadian yang   menurutnya adalah musibah besar di negeri ini. Yaitu orang-orang yang tergabung dalam Lesbian, Homoseksual, Biseksual, dan Transgender (LGBT) datang menemui Mahkamah Konstitusi menginginkan kebebasan agar perkawinan sesama jenis disahkan di Indonesia.
“Sampai kiamat, insyaAllah, mudah-mudahan negara ini tidak akan mengesahkan perkawinan sesama jenis”, katanya.
Jadi, menurut anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 ini rambu-rambu di negara Indonesia sudah bagus, tinggal kita yang menjaganya. Oleh karena itu negara ini membutuhkan  orang-orang yang shaleh dalam dunia pemerintahan. Yaitu orang-orang yang memiliki akhlakul karimah, memiliki landasan ideologi yang kuat, bahkan mampu menghafal al-Quran.
“Kalau orang-orang seperti ini yang mengisi pemerintahan insyaAllah negara ini akan menjadi baldatun thoyyibatun warobbun ghafur,” ujarnya.*/Luqman Hakim

http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2016/05/23/95195/konstitusi-negara-indonesia-harus-dijaga-dari-perusakan-akidah.html

0 Response to "Konstitusi Negara Indonesia Harus Dijaga dari Perusakan Akidah"

Posting Komentar