Selandia Baru-Parlemen Selandia Baru (New Zealand) telah mengesahkan pernikahan
sesama jenis. Mereka menyetujui Rancangan Undang-Undang yang membolehkan
pernikahan sesama jenis dengan mengamandemen Undang-undang perkawinan
1955.
Keputusan ini diambil setelah terjadi perdebatan dan pemungutan suara
yang menghasilkan 77 suara mendukung dan 44 lainnya menolak.
Selandia Baru menjadi ke-13 yang membolehkan pernikahan abnormal ini.
Negara-negara sebelumnya yang mendukung adalah Belanda, Belgia,
Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Argentina, Uruguay, dan lain-lain.
Walau RUU ini telah disahkan, namun menurut pemimpin Partai
Konservatif Collin Craig, banyak rakyat yang tidak setuju dengan RUU
tersebut.
“Kami melihat para politisi telah membuat keputusan pada malam ini,
tetapi rakyat di negara ini tidak menghendakinya”, katanya dikutip Akbarnews.com dari laman BBC English, (17/04/2013).
Senada dengan Colin Craig, Bob McCoskrie, pendiri kelompok lobi
Family First, mengatakan, RUU ini bertentangan dengan konsep pernikahan
yang selama ini sudah berlaku.
“Secara historis dan budaya, pernikahann adalah antara seorang pria dan wanita, hal ini tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
Namun berbeda dengan mereka berdua, Louisa Wall yang merupakan
anggota parlemen dari Partai Buruh yang ikut menyetujui RUU tersebut
mengatakan bahwa pernikahan tidak harus dilaksanakan antara laki-laki
dan perempuan.
“Dalam masyarakat kami, makna perkawinan adalah universal -sebuah pernyataan cinta dan komitmen kepada orang spesial”, ujarnya.
Sementara itu, Tania Bermudez dan Sonja Fry, pasangan lesbian,
mengatakan RUU tersebut adalah bagian dari hak asasi manusia. “Akhirnya
kami bisa disebut sebagai istri satu sama lainnya”, ujar Fry.
Sumber: http://www.akbarnews.com/internasional/astaghfirullah-inilah-negara-ke-13-pelegal-pernikahan-sesama-jenis#respond
Astaghfirullah, Inilah Negara ke-13 Pelegal Pernikahan Sesama Jenis
Posted by Luqman Hakim
on Sabtu, 20 April 2013,
Add Comment
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Astaghfirullah, Inilah Negara ke-13 Pelegal Pernikahan Sesama Jenis"
Posting Komentar