Latest Updates

Astaghfirullah, Inilah Negara ke-13 Pelegal Pernikahan Sesama Jenis

Selandia Baru-Parlemen Selandia Baru (New Zealand) telah mengesahkan pernikahan sesama jenis. Mereka menyetujui Rancangan Undang-Undang yang membolehkan pernikahan sesama jenis dengan mengamandemen Undang-undang perkawinan 1955.

Keputusan ini diambil setelah terjadi perdebatan dan pemungutan suara yang menghasilkan 77 suara mendukung dan 44 lainnya menolak.

Selandia Baru menjadi ke-13 yang membolehkan pernikahan abnormal ini. Negara-negara sebelumnya yang mendukung adalah Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Argentina, Uruguay, dan lain-lain.

Walau RUU ini telah disahkan, namun menurut pemimpin Partai Konservatif Collin Craig, banyak rakyat yang tidak setuju dengan RUU tersebut.

“Kami melihat para politisi telah membuat keputusan pada malam ini, tetapi rakyat di negara ini tidak menghendakinya”, katanya dikutip Akbarnews.com dari laman BBC English, (17/04/2013).


Senada dengan Colin Craig, Bob McCoskrie, pendiri kelompok lobi Family First, mengatakan, RUU ini bertentangan dengan konsep pernikahan yang selama ini sudah berlaku.

“Secara historis dan budaya, pernikahann adalah antara seorang pria dan wanita, hal ini tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Namun berbeda dengan mereka berdua, Louisa Wall yang merupakan anggota parlemen dari Partai Buruh yang ikut menyetujui RUU tersebut mengatakan bahwa pernikahan tidak harus dilaksanakan antara laki-laki dan perempuan.

“Dalam masyarakat kami, makna perkawinan adalah universal -sebuah pernyataan cinta dan komitmen kepada orang spesial”, ujarnya.

Sementara itu, Tania Bermudez dan Sonja Fry, pasangan lesbian, mengatakan RUU tersebut adalah bagian dari hak asasi manusia. “Akhirnya kami bisa disebut sebagai istri satu sama lainnya”, ujar Fry.


Sumber: http://www.akbarnews.com/internasional/astaghfirullah-inilah-negara-ke-13-pelegal-pernikahan-sesama-jenis#respond

0 Response to "Astaghfirullah, Inilah Negara ke-13 Pelegal Pernikahan Sesama Jenis"

Posting Komentar